JAKARTA - Vicky Prasetyo telah mengajukan penangguhan penahanan pasca-menghuni rutan. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 7 Juli 2020.
“Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ramdan.
Ramdan lantas menjelaskan beberapa poin pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo. Salah satunya seperti status Vicky sebagai tulang punggung keluarga.
“Sudah kami ajukan alasan rasional sebagai tulang punggung keluarga, tidak hilangkan alat bukti dan bahkan penyidikan tidak dilakukan penahanan,” terangnya.
Baca Juga:
- Dipenjara, Vicky Prasetyo Suarakan Ketidakadilan
- Dikabarkan Bercerai dengan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Buka Suara