"Berpeganglah pada data yang sudah disidangkan pada tingkat pengadilan pertama dan MA. Semua yang dibicarakan ada di dalam data putih di pihak tergugat dan penggugat," pungkasnya.
Jordi Onsu sebelumnya menegaskan bahwa unit usaha Geprek Bensu miliknya dan Ruben tidak perlu mengganti merek dagang.
Oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum PT Onsu Pangan Perkasa, dijelaskan bahwa Ruben sebagai pemegang merek Geprek Bensu masih memiliki dua sertifikat yang tidak dibatalkan oleh putusan pengadilan. Dimana sertifikat tersebut merupakan izin penggunaan merek untuk membuka gerai makanan.
Sehingga nantinya, Ruben Onsu hanya tinggal menyesuaikan bentuk merek Geprek Bensu dengan yang tercantum dalam sertifikat.
(edh)