JAKARTA - Ruben Onsu tidak diperkenankan lagi memakai merek dagang Bensu setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan Eddie Kusuma selalu kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono yang mengelola bisnis I Am Geprek Bensu dalam sesi jumpa pers di kawasan Pecenongan, Jakarta.
“Itu putusan. Dia enggak boleh pakai tanpa izin,” ujarnya, Jumat (12/6/2020).
Bila nekat memajang merek dagang Geprek Bensu, Ruben bahkan terancam sanksi pidana.
“Kalau pakai, pidana,” kata Eddie.
Baca Juga:
Pihak Pemilik Bisnis Ayam Geprek Ungkap Karyawannya Dibajak Ruben Onsu
Pemilik Bisnis Ayam Geprek Klaim Lebih Dulu Pakai Nama Bensu
Selain terancam sanksi pidana, besar kemungkinan Ruben Onsu diharuskan mengganti kerugian PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mengingat pihak pengelola gerai I Am Geprek Bensu mengklaim bahwa Ruben mengambil paksa merek dagang mereka demi keuntungan pribadi.
“Dia pakai sekarang saja, sudah tiga tahun, bisa saya ajukan kerugian. Pidana itu,” tutur Eddie lagi.
(aln)