3 Fakta Menarik Ki Gendeng Pamungkas, Gugat UU Pemilu hingga Tersandung Kasus Rasisme

Lintang Tribuana, Jurnalis
Sabtu 06 Juni 2020 22:42 WIB
Ki Gendeng Pamungkas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Paranormal Isan Masardi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia hari ini, Sabtu (6/6/2020) di RS Mulia Bogor, Jawa Barat. Ia mengembuskan nafas akibat komplikasi diabetes.

Semasa hidupnya, Ki Gendeng Pamungkas memiliki sepak terjang yang cukup kontroversial sebagai paranormal. Berikut ini Okezone rangkum 4 fakta menarik tentang sang paranormal.

Baca Juga:

Netizen Penyebar Hoax sudah Minta Maaf, Raffi Ahmad: BAP Dulu

Ashanty Bahas Ekspresi Wajah, Netizen Kaitkan dengan Raul Lemos

1. Gagal Jadi Walikota Bogor

Ki Gendeng Pamungkas sempat maju menjadi menjadi calon Walikota Bogor periode 2008-2013 bersama Achmad Chusairi. Namun usahanya gagal dan hanya memperoleh suara 6 persen.

2. Gugat UU Pemilu

Seolah tak kapok dengan kegagalan, Ki Gendeng Pamungkas pernah menyatakan untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden pada pemilu 2024.

Namun keinginannya terganjal UU Pemilu lantaran adanya syarat dukungan partai politik. Ia pun menggugat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

3. Pernah Dibui karena Kasus Rasisme

Ki Gendeng Pamungkas pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Tega Lega Bogor, Jawa Barat pada 9 Mei 2017.

Paranormal ini ditangkap lantaran dugaan menyebarkan ujaran kebencian kepada etnis tertentu melalui video unggahannya. Dalam video berdurasi 55 detik, Ki Gendeng Pamungkas mengajak masyarakat melawan cinaisasi

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya