JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku penyebar video porno yang mencatut nama Syahrini. Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, aksi tersebut dia lakukan atas dasar kebencian terhadap Syahrini.
"Motif yang pertama, berdasarkan pengakuan awal yang bersangkutan ada kebencian pada korban. Dia mengaku, fans dari public figure tersebut. Dia juga menuduh bahwa korban mengambil orang terdekat fans-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, pelaku juga berusaha mencari keuntungan dengan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
"Motif kedua, karena followers dia cukup besar dan itu pekerjaannya setiap hari. Dia juga mendapatkan uang dari endorse di media sosial. Makanya kemarin saya bilang ada buku tabungan, tapi menggunakan nama lain," jelas Yusri.
Baca juga: Polisi Sebut Syahrini Siap Hadir saat Pelaku Penyebar Video Porno Diumumkan
Sebelumnya diberitakan, Syahrini mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur pornografi pada 12 Mei 2020. Namun ketika laporan dibuat, belum ada identitas terlapor yang dicantumkan.
Hingga akhirnya, polisi mengumumkan penangkapan dua tersangka berinisial IDF dan MS di kawasan Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020.*
Baca juga: Bercerai, Cathy Sharon Butuh 2,5 Tahun untuk Memaafkan Mantan Suami
(SIS)