Dalam persidangan, dia diputus bersalah karena mengonsumsi Philopon dan dijatuhi hukuman percobaan. Pada 10 Maret 2020, aktor 33 tahun itu resmi membuka akun media sosial miliknya.
Tak hanya itu, dia juga membuka situs fan club baru, merilis photo book, dan merencanakan berbagai kegiatan yang melibatkan penggemarnya.*
Baca juga: Donasikan Rp148 Miliar untuk Amal, Nama Jang Nara Mendadak Viral
(SIS)