JAKARTA - Polda Metro Jaya menjabarkan isi laporan Ruswan Latuconsina terhadap Rina Nose dan Andre Taulany. Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Ruswan melaporkan kedua artis atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Pasal 27 ayat (3) dan 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Yusri menerangkan, laporan Ruswan didasari kekecewaan terhadap perilaku Rina Nose dan Andre Taulany yang dianggapnya telah melecehkan marga Latuconsina. Apalagi aksi Rina dan Andre dilakukan saat mengisi acara televisi yang disaksikan banyak orang.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Sebut Tak Kenal Pelapor Andre Taulany dan Rina Nose