Roy Kiyoshi tersangkut kasus hukum usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter. Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020.
Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi juga dinyatakan positif mengkonsumsi psikotropika jenis benzodiazepin. Hal itu membuat Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga:
Anak Cuci Tangan di Dispenser, Zaskia Mecca: Kamu Bukan Rafathar!
Polisi Tertawa dengar Cerita Roy Kiyoshi Diganggu Makhluk Halus
(aln)