Ajukan Banding, Jung Joon Young Dapat Keringanan Hukuman

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2020 20:03 WIB
Jung Joon Young. (Foto: Koreaboo)
Share :

SEOUL - Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mendapatkan keringanan hukuman atas kasus Kejahatan Seksual yang menjeratnya. Keringanan itu diputus tiga hakim senior Pengadilan Tinggi Seoul, pada 12 Mei 2020. 

Mengutip Koreaboo, Jung Joong Young divonis 5 tahun penjara, sementara Choi Jong Hoon diganjar 2 tahun 6 bulan. Seperti pada vonis pertama mereka, kedua mantan idol K-Pop itu juga harus menjalani terapi seksual selama 80 jam. 

Tak hanya itu, Jung Joon Young juga dilarang bekerja di berbagai fasilitas yang berhubungan dengan anak dan remaja selama 5 tahun. Larangan serupa juga berlaku untuk Choi Jong Hoon selama 3 tahun. 

Keringanan hukuman juga didapatkan Heo, mantan pegawai agensi hiburan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia hanya mendapatkan hukuman percobaan selama 2 tahun dengan 8 bulan penjara jika mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: Mereka yang Terseret Skandal Seks The Burning Sun Gate 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya