“Akan banyak media yang menyudutkan dia segala macam terhadap sesuatu yang tidak dilakukan dia,” sambung Adi.
Roy Kiyoshi ditangkap pada 6 Mei 2020 di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 21 pil psikotropika dari kediaman Roy.
Tak hanya ditemukan barang bukti, hasil tes urine Roy Kiyoshi juga menunjukkan positif benzodiazepin. Sehingga Roy pun ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penyalahgunaan psikotropika.
(edh)