JAKARTA - Januarisman Runtuwene atau Aris Runtuwene telah dibebaskan dari penjara sejak 15 April 2020. Ia adalah narapidana kasus narkoba yang mendapat asimilasi dampak COVID-19.
Aris meluapkan rasa bahagianya karena diberi kesempatan menghirup udara bebas kendati baru menjalani setengah masa tahanan hukuman.
"Senang bangetlah pastinya, dapat asimilasi dari Pak Menteri," ungkap Aris saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
- Bebas Bersyarat, Aris Runtuwene Dikenakan Wajib Lapor