“Ancaman paling rendah 5 tahun, paling tinggi 20 tahun,” jelas Yusri.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta dini hari tadi. Dari hasil penangkapan Tio, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 gram narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu.
Ini merupakan kali kedua Tio Pakusadewo tersangkut kasus narkoba. Sebelumnya, Tio sudah pernah berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus serupa di penghujung 2017.
Namun ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Tio Pakusadewo sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga dijatuhi hukuman rehabilitasi.
(edh)