Penangkapan ini tercatat menjadi pengalaman kedua bagi Tio. Sebelumnya, ia diringkus jajaran Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Pria 54 tahun kedapatan memiliki tiga klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram lengkap dengan bong, cangklong, serta korek api gas.
Dalam persidangan kasus terakhirnya pada 2018, Tio mengaku menjadi pecandu narkoba sejak 1 dekade silam. Kala itu, dia berjanji untuk sembuh dan sempat menjalani rehabilitasi untuk mengobati ketergantungannya pada narkoba.
Namun janji tinggal janji. Aktor senior itu tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum karena kedapatan kembali mengonsumsi narkoba. Terakhir, Tio Pakusadewo menjalani hukuman selama 9 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 2018.
(edh)