Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Digelar 16 Maret 2020

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 19:35 WIB
Jefri Nichol. (Foto: Instagram/@jefrinichol/Kite Entertainment)
Share :

JAKARTA - Aktor Jefri Nichol harus kembali berurusan dengan hukum akibat digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures. Aktor 21 tahun itu dianggap melanggar kontrak kerjasama untuk membintangi film garapan Falcon.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengonfirmasi gugatan Falcon terhadap Jefri Nichol. Laporan diterima pada 24 Februari silam dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2020. Sidang perdana kasus wanprestasi tersebut akan digelar pada 16 Maret 2020.

 

"Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret 2020 silakan datang. Ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," kata Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baik Jefri Nichol maupun Falcon Pictures diharapkan hadir dalam persidangan itu. Kedua belah pihak, menurut Achmad, akan dipanggil guna membuktikan kebenaran gugatan tersebut.

Baca juga: Wanprestasi, Jefri Nichol Dituntut Rp4,2 Miliar 

"Pasti dipanggil. Perkara perdata itu sebenarnya kalau tidak hadir intinya ya rugi sendiri. Kalau tidak hadir berarti kan tidak menjawab. Memang biasanya hadir,” ungkap Achmad menambahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya