JAKARTA - Polda Jatim telah memastikan akan memanggil Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles yang belakangan ramai diperbincangkan. Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa Mulan siap memenuhi panggilan itu.
Namun semuanya harus berjalan melalui mekanisme yang berlaku. Mengingat saat ini Mulan menjabat sebagai anggota DPR, pemanggilan itu harus berdasarkan izin Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Jatuh Cinta kepada Mulan Jameela
"Berdasarkan Undang-undang MD3 maka pemanggilan harus ada izin dari Presiden dulu. Kita tunggu, apabila nanti presiden memberikan izin ya akan datang. Kita patuh aja sama Undang-Undangnya seperti itu," ujar Hendarsam saat dihubungi oleh Okezone pada Rabu (15/1/2020).
Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan bahwa Mulan sebenarnya tak ada keterkaitan apapun dengan investasi bodong tersebut. Keterlibatannya hanya sebatas memenuhi undangan menyanyi dalam kegiatan yang pernah diselenggarakan MeMiles.
"Mbak Mulan hanya ada kontrak nyanyi aja, terkait dengan acara yang diadakan oleh MeMiles. Beliau bukan struktur pengurus perusahaan, tidak ada kerjasama di internal yang melibatkan menarik uang dari masyarakat hanya penyanyi. Kontraknya juga ada," jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani: Terima Kasih Sudah Membuat Saya Terpenjara
Investasi bodong perusahaan aplikasi MeMiles yang menjanjikan omzet miliaran rupiah menyeret sejumlah selebriti. Dua artis yang telah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong tersebut adalah Eka Deli dan Marcello Tahitoe alias Ello.
(edh)