Didakwa 7 Kasus, Kejaksaan Ajukan Surat Penahanan untuk Seungri

Rena Pangesti, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2020 16:47 WIB
Lee Seung Hyun alias Seungri. (Foto: Creative Disk)
Share :

Keputusan pembatalan penahan diambil pengadilan setelah menilai tak cukup bukti kuat untuk menahan Seungri. Apalagi, penyanyi 29 tahun itu dinilai cukup kooperatif melewati setiap proses pemeriksaan kasusnya.

 

Karena itu, hakim Shin menilai, akan terjadi perdebatan apabila mereka menjebloskan Seungri dan Yoo In Suk ke dalam penjara. “Sulit mendapatkan alasan penahanan. Dia kooperatif dan tidak berusaha menghancurkan bukti,” kata Shin Jong Yeol.*

Baca juga: Tokopedia Tanggapi Tudingan LAKSI soal Unsur LGBT dalam Iklan BTS

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya