Ahmad Dhani telah menjalani masa pidana pertamanya selama satu tahun dengan keputusan MA No 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.
Pentolan grup band Dewa 19 itu ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya lalu dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani pun dinyatakan bebas usai menjalani hukuman 11 bulan penjara pada 30 Desember 2019.
Baca Juga:
Senangnya Ananda George Dikenal sebagai Prabu Siliwangi
Teropong Dunia Hiburan di 2020: Lahir Bintang Baru dan Artis Muda Tutup Usia
Di hari kebebasannya, Ahmad Dhani disambut oleh istrinya, Mulan Jameela dan ketiga putra dari pernikahannya dengan Maia Estianty, yakni Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani. Tak hanya keluarga, kepulangan musisi 47 tahun itu juga diramaikan oleh sekelompok relawan.
(aln)