“Dalam perkara pidana kalau seseorang mau di BAP, langkah pertama polisi adalah memberikan surat panggilan tapi detik ini belum ada surat panggilan,” kata Kuasa Hukum Gathan Saleh Hilabi, Agustinus.
Baca Juga: Tak Diberi Hak Jawab Laporan Penistaan Agama, Pihak Atta Halilintar Kecewa
Ia menambahkan, pihaknya justru tengah ‘menjemput bola’ mendatangi Polda Metro Jaya. Ini menjadi bukti jika Gathan beserta kuasa hukumnya telah menunjukkan iktikad baik.
“Kami juga berkoordinasi dengan penyidik Kanitnya bahwa surat panggilan belum ditandatangani sehingga kami tungguin nih," imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga masih mengusahakan untuk menempuh jalan damai dengan meminta maaf kepada korban, Stefanus alias Fano.