“Pidana tidak hapus dengan adanya permohonan maaf dan damai, yang kedua ini tidak menjadi satu contoh yang baik untuk masyarakat, karena masyarakat akan melihat bahwa hukum itu simpel. Buat masalah yang berkaitan dengan dunia siber atau digital itu gampang saja, cukup meminta maaf, lalu selesai,” pungkas sang pengacara.
Baca Juga: Blakblakan, Nikita Mirzani Akui Lepas Keperawanan di Usia 23 Tahun
Selain Roy Kiyoshi, Ruben Onsu juga jadi pihak yang dirugikan lewat peredaran video tudingan pesugihan dari akun Hikmah Kehidupan. Namun berbeda dengan Ruben, Roy memilih mencabut laporan terhadap pemilik akun.
(LID)