Cari Penonton, Alasan Akun Hikmah Kehidupan Repost Video Roy Kiyoshi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 18:58 WIB
Roy Kiyoshi (Foto: Youtube MOP)
Share :

“Kita disini ingin membuktikan dan mencari kebenaran serta keadilan. Roy Kiyoshi adalah korban dugaan fitnah. Roy bukan pelaku seperti yang disangkakan selama ini,” jelas Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi usai melapor.

Baca Juga: Innalillahi, Cecep Reza Bombom Meninggal Dunia

 

Dalam laporan Roy, pemilik akun Hikmah Kehidupan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya