Tak Diberi Hak Jawab Laporan Penistaan Agama, Pihak Atta Halilintar Kecewa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 15:04 WIB
Atta Halilintar (Foto: Instagram @attahalilintar)
Share :

JAKARTA - Pihak Atta Halilintar menyayangkan adanya laporan dugaan penistaan agama yang didaftarkan seorang ustaz bernama Ruhimat. Menurut Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Atta, pelapor seharusnya bisa lebih dulu memberi kesempatan bagi kliennya untuk menjawab tuduhan.

“Nah itu yang kita sayangkan. Itu harusnya mensomasi dulu. Sehingga kita diberi ruang untuk mengklarifikasi. Oh kalian menyangkanya seperti ini padahal faktanya seperti itu,” tutur Sunan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis, 14 November 2019.

Sebelumnya diberitakan, Atta Halilintar dilaporkan Ruhimat atas dugaan penistaan agama pada 13 November 2019.

 

Baca Juga: Dituding Lakukan Penistaan Agama, Begini Reaksi Atta Halilintar

Dalam laporannya, Ruhimat mempermasalahkan akun YouTube bernama Gunawan Swallow yang memposting ulang video Atta saat memperagakan contoh gerakan salat yang salah.

Usai membuat laporan, Firdaus Owiobo selaku kuasa hukum Ruhimat merasa pihaknya tidak perlu melayangkan somasi atau meminta klarifikasi terlebih dulu dari Atta Halilintar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya