Sebelumnya diberitakan, Atta Halilintar dilaporkan seorang ustadz bernama Ruhimat atas dugaan penistaan agama pada 13 November 2019. Dalam laporannya, Ruhimat mempermasalahkan akun YouTube bernama Gunawan Swallow yang memposting ulang video Atta saat memperagakan contoh gerakan salat yang salah.
Dalam laporan Ustaz Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE.
(sus)