Dalam laporan Roy Kiyoshi, akun YouTube Hikmah Kehidupan beserta pemiliknya dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP. Dari kedua pasal itu, sang pemilik akun YouTube berpotensi mendekam di penjara selama 4 tahun.
“Kami percayakan kepada penyidik untuk membuka keadilan yang seterang-terangnya karena ini sudah menyangkut nama baik Roy Kiyoshi,” imbuh Henry.