Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 11 November 2019 19:17 WIB
Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)
Share :

“Enggak apa-apa. Semoga saja tujuh bulan rehabilitasi, aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,” pungkas dia.

Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga:

Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek

Tak Bisa Kupas Jeruk, Rosa Meldianti Dituding Tiru Nia Ramadhani

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun di sisi lain, hakim juga menyatakan Jefri Nichol sebagai korban penyalahguna sehingga hukuman penjaranya diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya