JAKARTA - Ahmad Dhani membantah kabar yang menyebut dirinya sudah mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Bantahan tersebut disampaikan Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani lewat keterangan pers yang dia sebar di media sosial.
“Terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan Ahmad Dhani mengutus orang untuk mengambil formulir Pilwakot Surabaya adalah tidak benar,” ujarnya, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Penjelasan Mulan Jameela soal Mitra Kerja Komisi VII DPR
Dalam lanjutannya Hendarsam mengatakan, Ahmad Dhani memilih fokus menyelesaikan masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta atas kasus ujaran kebencian.
Seperti diketahui, pentolan Dewa 19 dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam perkara tersebut.
“Ahmad Dhani saat ini sedang fokus menjalani masa penahanannya Di Rutan Cipinang dan mohon doanya supaya dapat segera berkumpul bersama keluarga,” tutur sang pengacara.
Baca Juga: Mulan Jameela Kembali Ungkit soal Potong Kemaluan Ahmad Dhani
Hendarsam Marantoko juga memastikan bahwa bantahan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Dhani. Sebagai kuasa hukum, Hendarsam hanya mewakili kliennya untuk menyampaikan pernyataan itu ke publik tanpa ada kalimat yang ditambahkan atau dikurangi.
“Info ini saya dapatkan langsung dari Ahmad Dhani dan oleh karena itu dapat mewakili sebagai bentuk klarifikasi kepada teman-teman media,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pria bernama Hariyadi Nugroho yang mengaku sebagai salah satu relawan Ahmad Dhani di Surabaya datang mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya untuk Pilkada 2020 di DPC Partai Gerindra.
Baca Juga: Hubungan dengan Arie Kriting Tak Direstui, Indah Permatasari: Berhenti Hardik Kami
Hariyadi mengklaim mendapat arahan dari sang musisi untuk mengambilkan formulir tersebut guna kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Formulir langsung saya berikan ke Ahmad Dhani di Jakarta. Saya belum tahu nanti akan dikembalikan atau tidak,” kata dia.
(edh)