JAKARTA - Ahmad Dhani membantah kabar yang menyebut dirinya sudah mengambil formulir pendaftaran calon wali kota Surabaya. Bantahan tersebut disampaikan Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani lewat keterangan pers yang dia sebar di media sosial.
“Terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan Ahmad Dhani mengutus orang untuk mengambil formulir Pilwakot Surabaya adalah tidak benar,” ujarnya, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Penjelasan Mulan Jameela soal Mitra Kerja Komisi VII DPR
Dalam lanjutannya Hendarsam mengatakan, Ahmad Dhani memilih fokus menyelesaikan masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta atas kasus ujaran kebencian.
Seperti diketahui, pentolan Dewa 19 dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam perkara tersebut.