Selain Gugatan Perdata, Ashanty Juga Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 25 Oktober 2019 19:48 WIB
Ashanty (Foto: Instagram/@ashanty_ash)
Share :

JAKARTA - Rekan bisnis Ashanty, Martin Pratiwi tidak hanya mengajukan gugatan perdata pada sang artis. Dalam sesi jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, tim kuasa hukum Martin Pratiwi menyebut pihaknya juga membuat laporan pidana terhadap Ashanty.

Baca Juga: Diduga Wanprestasi, Rekan Bisnis Minta Ashanty Ganti Rugi Rp14 Miliar

“Kami menduga adanya tindak pidana di sini ya. Sekali lagi kami sampaikan, kami baru menduga. Karena kami menduga sebagai warga negara yang baik, ya kami laporkan,” ujar Udhin Wibowo selaku pengacara Martin Pratiwi, Jumat (25/10/2019).

Dalam laporan Martin Pratiwi, Ashanty dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. Udhin menduga, ada indikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan di balik tindakan Ashanty yang diklaim membawa kabur setengah hasil keuntungan hasil penjualan produk kosmetik mereka.

“Entah itu uang kemana,” kata Udhin lagi.

Laporan pidana Martin Pratiwi terhadap Ashanty sudah diterima pihak kepolisian pada 30 Juli 2019. Udhin Wibowo mengatakan, besar kemungkinan Ashanty menjadi tersangka apabila bersikap tidak kooperatif.

“Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor, nanti kalau terlapor enggak hadir, kita enggak tahu. Kemungkinan akan naik (jadi tersangka),” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Martin Pratiwi kembali mengajukan gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada 11 Oktober 2019. Dalam berkas gugatan, Pratiwi menuntut Ashanty untuk mengganti kerugian sebesar Rp14,3 miliar.

Ashanty dan Martin Pratiwi terlibat perseteruan dalam kerjasama bisnis kosmetik yang mereka kelola bersama. Martin Pratiwi menuding Ashanty melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan keuntungan penjualan produk parfum sesuai ketentuan bagi hasil yang disepakati bersama.

Baca Juga: Marshanda Unggah Foto Seksi, Netizen: Enggak Pakai Bra?

(LID)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya