JAKARTA - Jeremy Thomas resmi menyandang status tahanan kota atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Alexander Patrick Morris. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna di kantornya, Selasa (22/10/2019).
"Perkara terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakan Pasal 372 378 KUHP. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," ujarnya.
Baca Juga:
Hot Gosip: Tetangga Anang Ikut Indonesian Idol hingga Kasus Jeremy Thomas
Berkas P21, Jeremy Thomas Pilih Bungkam
Anang dalam lanjutannya menerangkan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan tahanan kota Jeremy Thomas dengan sejumlah alasan. Diantaranya seperti kesiapan sang istri melakukan penjaminan serta pernyataan aktor 48 tahun yang siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.
"Ada jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya. Yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti," jelas Anang.
Seiring penetapan status tahanan kota terhadap Jeremy Thomas, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap pekan. Namun tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai setiap hari apa ayah Axel dan Valerie Thomas harus melapor.
"Terserah yang bersangkutan harinya, yang penting kesepakatan bersama," tutup Anang.