JAKARTA - Atta Halilintar resmi membuat laporan polisi terhadap Bebby Fey. Menurut keterangan Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Atta, mereka telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada 27 September 2019, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah mendampingi Atta Halilintar mengklarifikasi pemberitaan di hadapan media, kami memastikan alat bukti cukup dan membuat laporan polisi. Laporan berupa dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan seorang DJ,” ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 September 2019.
Sunan menjelaskan, apa yang dilakukan Bebby Fey selama ini dapat dikategorikan pencemaran nama baik. Pasalnya, semua pernyataannya menggiring opini publik untuk menyudutkan Atta Halilintar.
"Dari awal kan dia (Bebby Fey) menggiring opini bahwa si YouTuber terkenal ini melakukan perbuatan tidak pantas dan tidak memenuhi janjinya,” katanya menambahkan.
Baca juga: 4 Foto Hot Bebby Fey Tanpa Kenakan Bra
Dalam laporan Atta Halilintar, Bebby Fey dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dari pengenaan kedua pasal tersebut, Bebby Fey terancam pidana penjara selama 4 tahun.