JAKARTA - Atta Halilintar resmi melaporkan Bebby Fey terkait kasus pencemaran nama baik. Setelah melakukan konferensi pers, Atta bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Eri Kartanegara, tengah menyusun rencana untuk melaporkan Bebby ke pihak berwajib.
Eri Kartanegara pun mengonfirmasi bahwa Atta Halilintar telah melaporkan Bebby Fey.
Baca Juga: Atta Halilintar Membantah, Bebby Fey: Sumpah Pocong Pun Saya Berani
"Iya itu laporan tentang undang-undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," kata Eri saat dihubungi awak media via sambungan telepon, Jumat (27/9/2019).
Dalam laporannya, Atta Halilintar menyebutkan beberapa kerugian yang dialaminya akibat pencemaran nama baik oleh Bebby Fey. Sayangnya, Eri tidak bisa menjelaskan detail berapa total kerugian yang dialami oleh kliennya.