Faktor itu lah yang kemudian membuat Atalarik Syah membuka opsi banding atas putusan hak asuh anak yang ditetapkan Pengadilan Agama Cibinong. Namun untuk sementara, baik Atalarik maupun tim kuasa hukum sama-sama belum bisa memberikan kepastian.
"Kita memandang perlu bahwa tentang kebersamaan anak, kemaslahatan anak ya upaya banding pun akan, itu poin pertimbangannya," tandas Djunaedi.
(sus)