SEOUL – B.I eks iKON ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika tahun 2016 oleh kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan pada 17 September 2019. Pria kelahiran 1996 itu datang pukul 09.00 KST dan baru keluar setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam.
Penetapan tersangka B.I berdasarkan pengakuan mantan member iKON ini selama menjalani interogasi. Pengakuan ini diungkapkan seorang sumber dari unit investigasi narkotika Kantor Polisi Provinsi Gyeonggi Selatan kepada Dispatch pada Rabu 18 September 2019.
Baca Juga:
YG Entertainment Bantah Keterlibatan Lee Seunghoon WINNER dalam Kasus B.I
Jadi Kurir narkotika, Intip Penampilan Seksi Han Seo Hee
“B.I mengakui beberapa dakwaan (narkotika) dalam penyelidikannya,” ujar pihak kepolisian tersebut seperti dilansir dari Koreaboo.
Atas pengakuannya, kepolisian Provinsi Gyeonggi Selatan menuduh rapper 22 tahun itu melanggar Undang-Undang Pengendalian narkotika. Sehingga statusnya meningkatkan dari saksi menjadi tersangka.