Santunan Keluarga Korban Disebut Mandek, Keluarga Ahmad Dhani Buka Suara

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Senin 09 September 2019 19:24 WIB
Dul Jaelani dan sang nenek memberi klarifikasi (Foto: Ady/Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Dul Jaelani bertanggung jawab atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun pada akhirnya, pengadilan mengambil keputusan untuk mengembalikan Dul kepada orangtuanya alias bebas.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya