Seiring tidak diajukannya eksepsi oleh pihak Jefri Nichol, agenda sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi dari JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang Jefri akan kembali digelar Senin pekan depan.
Baca Juga:
DJ Bebby Fey Bongkar Isi Chat Seks-nya dengan Youtuber Terkenal
2 Kontroversi Ranty Maria sebelum Foto Mesra dengan Rayn Wijaya Tersebar
Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
Namun selama proses sidang, Jefri Nichol tidak dititipkan di rumah tahanan. Hal itu lantaran Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan Jefri untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta.
(aln)