Terakhir, kontroversi masih mewarnai kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Roro Fitria. Sekalipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis, Roro masih tak terima dengan keputusan Majelis Hakim memenjarakan dirinya.
Baca Juga:
Keberatan Divonis sebagai Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK
Roro Fitria Bantah Terlibat dalam Prostitusi Online
Sang aktris belum lama ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan perkara narkoba yang menjeratnya. Dalam berkas permohonan, Roro Fitria dan tim kuasa hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah dalam menentukan vonis.
Tim kuasa hukum Roro menilai, klien mereka adalah salah satu korban penyalahgunaan narkoba yang lebih pantas mendapat hukuman rehabilitasi. Tidak seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Roro Fitria dikenakan pasal pengedar narkoba dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
(aln)