Ini sudah dimaafkan oleh Fairuz, harusnya bisa bebas,” kata Farhat Abbas dalam tayangan Silet, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Akhirnya, Lucinta Luna Mengakui Nama Aslinya Muhammad Fatah
Namun apa yang diminta oleh Farhat Abbas kala itu tidak serta mmembuat kepolisian mengabulkannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika penangguhan penahanan itu tidak bisa diputuskan oleh polisi, melainkan atas pertimbangan penyidik.
“Tentunya wewenang penyidik, kami tidak bisa menentukan pembebasannya,” jelas Argo. (edh)
(kem)