JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap laporan Vicky Prasetyo atas dugaan zina yang dilakukan Angel Lelga. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat ditemui, Selasa (30/7/2019).
“Laporan terkait Angel oleh Vicky yang berkaitan dengan perzinahan sudah kita hentikan perkaranya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo pernah mempolisikan Angel Lelga atas dugaan perzinahan pada November 2018. Di tengah proses perceraian mereka, Vicky kala itu menggerebek Angel yang sedang bersama pria bernama Fiki Alman.
Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Angel Lelga Bahagia
Terkait penghentian penyidikan terhadap laporan Vicky Prasetyo, Andi Sinjaya mengatakan bahwa apa yang disangkakan sang presenter kepada Angel Lelga tidak terbukti. Sayang, tidak dijelaskan kapan penyidik Polrestro Jakarta Selatan menerbitkan surat tersebut.
“Tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana perzinahan,” jelas Andi.
Buntut dari pelaporan Vicky Prasetyo, Angel Lelga balas melaporkan sang mantan suami ke Polrestro Jakarta Selatan atas tuduhan kekerasan serta pencemaran nama baik. Sempat dikabarkan sudah jadi tersangka dari laporan Angel, polisi memastikan Vicky masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Baca juga: Artis BS Akan Susul Nunung dan Jefri Nichol Masuk Bui?
“Saudara Vicky Prasetyo perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Yang bersangkutan masih sebagai saksi,” jelas Andi Sinjaya.
(kem)