JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan keterangan resmi perihal penangkapan terhadap artis Jefri Nichol. Disampaikan Kombes Pol Indra Jafar selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, penangkapan Jefri dilakukan Senin 22 Juli 2019 malam di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta.
"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya," ujar Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Jefri Nichol Atas Kepemilikan Narkoba
Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Indra mengatakan, total ganja yang diamankan dari Jefri mencapai enam gram.
"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," terangnya.
Namun untuk saat ini, Indra belum bisa memberikan banyak keterangan seputar penangkapan Jefri Nichol. Sebab tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Jefri.
“Saat ini masih pengembangan,” pungkas Indra Jafar.
Penangkapan Jefri Nichol memperpanjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba. Mengingat pada 19 Juli 2019, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan Nunung atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Klarifikasi Kiki Fatmala soal Isu Perpindahan Agama
(sus)