"Ini tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan anda proses. Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata," kata Fahmi.
Selanjutnya Fahmi Bachmid tetap akan menghormati putusan yang telah ada. Namun ia akan mengajukan banding ke depannya.
Baca Juga: Hilang di Gunung Piramid, Mbah Mijan Dapat Titik Terang Keberadaan Thoriq
"Ya itu biarlah menjadi independensi hakim kami hormati tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi di tangan Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
(LID)