SURABAYA - Vanessa Angel baru saja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini Rabu (26/6/2019). Pada sidang kali ini Vanessa divonis hukuman 5 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-undang ITE soal penyebaran konten asusila.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artis FTV tersebut sudah ditahan sejak 31 Januari 2019 dan akan menghirup udara segar tiga hari lagi atau pada Sabtu 29 Juni 2019.
Baca Juga: Dituntut 6 Bulan, Pihak Vanessa Angel Yakin akan Bebas
Majelis hakim menvonis Vanessa Angel karena terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan.
Vanessa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Galih Ginanjar Sindir Balik Hotman Paris Hutapea?
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan dipotong masa tahanan," terang Hakim Dwi Purwadi saat sidang.
Setelah resmi divonis, Vanessa pun sempat berkonsultasi dengan pengacaranya. Tak lama setelahnya, mantan kekasih Dwi Andika ini menyatakan menerima putusan dari hakim.
(edh)