Baca Juga: Reino Barack Belai Perut Syahrini, Netizen: Incess Hamil?
“Masha Allah terharu atas pemesanannya. Terima kasih untuk semua pecinta Incess di seluruh Indonesia dan mancanegara,” tulis Rani.
Namun akumulasi dari penjualan mukena Syahrini tiba-tiba menjadi sorotan. Di mana akun pajak merilis PPN untuk barang yang nilainya fantastis itu.
“Penjualan mukena 5.000 x Rp3.500.000 = Rp17,5 miliar. PPn 10% = Rp1,75 miliar,” tylis akun Ditjen Pajak beberapa hari lalu.
Tapi kemudian mantan ketua DPR, Marzuki Ali menjelaskan soal status pajak dari mukena perempuan 36 tahun ini.