SEOUL - Choi Jonghoon resmi ditahan atas tiga kasus sekaligus yang terjadi pada 2016. Koreaboo melaporkan, dia diduga melakukan kekerasan seksual, mengambil video menggunakan kamera tersembunyi, hingga menyebarkan konten porno di ranah daring.
Pada 9 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 KST (20.00 WIB), Pengadilan Distrik Seoul Pusat menyetujui surat permohonan penahanan yang dirilis oleh Kepolisian Seoul Metropolitan. Penahanan dilakukan karena Choi Jonghoon berpotensi untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatannya.
Baca Juga:
Hina Nabi Muhammad, Ini Pesan Deddy Corbuzier untuk Andre Taulany
Rambut Nabi Muhammad Diragukan Keasliannya, Opick Buka Suara
Sebelum ditahan, Choi Jonghoon terlebih dahulu menghadiri persidangan yang digelar pada pukul 10.30 KST. Setelah berjam-jam proses sidang, mantan gitaris band FT Island itu kemudian dikirim ke kantor kejaksaan.
Dengan tangan terikat, Jonghoon mengungkap permintaan maafnya di depan awak media. “Aku sangat menyesal,” katanya singkat.
Tak hanya mengambil video tak senonoh dan menyebarkannya lewat chatroom, Jonghoon -bersama empat selebriti lainnya- dituding memerkosa tujuh perempuan. Hal itu diketahui, setelah salah satu korban mempolisikan Jonghoon, pada 19 April 2018.
Korban mengklaim, dia kehilangan kesadarannya saat minum-minum dengan Choi Jonghoon, Jung Joon Young, dan tiga selebriti Korea lainnya di Amerika Serikat, pada Maret 2016.
(aln)