Sementara itu, kuasa hukum Atalarik, Junaidi membantah bahwa ia sengaja mengulur waktu persidangan. Junaidi bahkan mengatakan bahwa ditunda, bukan berarti sidang harus diulang dari awal. Namun untuk melanjutkan sidang tersebut, lantaran hal itu tak mungkin bisa dilakukan dalam satu hari.
"Apanya yang diulur? Mengulur waktu itu mengulur layangan apa? Memang setiap sidang itu ditunda, kalau dapat sidang ditunda namanya. Jadi sidang itu ibarat dari 0 sampai 10 sampai 100. Jadi tidak ada pengulangan, tidak ada penundaan," papar Jainudin.
Baca Juga: Di Sidang Mediasi Hak Asuh Anak, Atalarik Syach Utus Pengacara
"Kalau sidang itu ditunda, artinya dilanjutkan kembali. Kan minggu lalu beliau pengacaranya tidak hadir. Kan sidang ditunda, dilanjutkan hari ini. Besok sidang ditunda, kalau dilanjut selesai dalam satu hari enggak ada sidang," pungkasnya.
(LID)