Dia menambahkan, “Intinya, salah satu pihak memberikan pernyataan bahwa yang waras yang mengalah. Kalau ditelaah, ini kan artinya dia yang waras dan pihak lainnya (Dewi Perssik) enggak waras dong. Kalimat seperti ini kan tak layak untuk diucapkan.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Dewi Perssik Atas Laporan Rosa Meldianti
Pernyataan itu, tegas Fahmi, bertentangan dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dan Undang-Undang 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 1 tentang Penyiaran. “Bahwa isi siaran wajib mengandung informasi yang edukatif. Sehingga bisa bermanfaat dalam pembentukan intelektual, watak, dan moral masyarakat luas. (SIS)
(kem)