Ridho Rhoma Terancam Kembali Dibui, Kuasa Hukum Buka Suara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 15:07 WIB
Ridho Rhoma. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Beredarnya kabar Ridho Rhoma bakal dikirim lagi ke penjara langsung mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Achmad Cholidin, salah satu pengacara Ridho mengaku bingung saat mengetahui kabar tersebut.

"Saya juga bingung. Di website Mahkamah Agung putusannya belum ada tapi kok Pak Andi Samsan sudah rilis," ujarnya kepada Okezone, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Yoon Kyun Sang Akan Jadi Guru dalam Drama Terbaru OCN

Achmad Cholidin dalam lanjutannya juga mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Oleh karenanya, dia baru ingin meminta kepastian dari pihak Mahkamah Agung yang sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada salah satu media.

"Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan. Nanti kalau sudah ada kepastian saya informasikan kembali," kata Achmad Cholidin.

Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara narkoba Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Buntutnya, vonis Ridho ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017 usai kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram saat diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Terkait kasus Ridho, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017.

Baca juga: Ternyata, Calon Istri Ridho Rhoma Berdarah Bule

Namun dalam amar putusan, pidana terhadap putra Rhoma Irama sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari. Sehingga tak butuh waktu lama bagi Ridho untuk menghirup udara bebas.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya