"Dampingin saja, seperti biasa," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sela menyatakan eksepsi Ratna Sarumpaet ditolak dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Menurut Majelis Hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai peraturan dan tidak dapat diganggu gugat.
"Menyatakan surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan tepat hingga bisa digunakan untuk melanjutkan perkara lebih lanjut," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang.
(edh)