"Yang bikin lama itu tadi saya pamitan dulu. Soalnya disini hampir semua saya kenal," kata sang komedian.
Augie Fantinus terseret kasus pencemaran nama baik usai menuding petugas kepolisian sebagai calo tiket dalam perhelatan Asian Para Games 2018.
Lantaran tuduhannya tidak terbukti, Augie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) jo 311 KUHP.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Augie Fantinus dinyatakan terbukti bersalah. Dia pun harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan.
(edh)