BEIJING – Sidang pencemaran nama baik yang diajukan Lay Zhang atas netizen bermarga Yang, akhirnya berakhir dengan putusan. Pada 5 Maret 2019, Pengadilan Distrik Haidin, Beijing memutus bersalah Yang dan mengharuskannya membayar ganti rugi sebesar USD10.100 atau setara Rp142,4 juta.
“Kalimat yang digunakan terdakwa (Yang) dalam unggahannya sangat kasar dan berisi kutukan dan fitnah terhadap Lay Zhang. Itu sesuatu yang tidak seharusnya ditoleransi oleh public figure manapun,” bunyi pernyataan resmi Pengadilan Distrik Haidin Beijing seperti dikutip dari AsiaOne, pada Rabu (6/3/2019).
Baca juga: 9 Tahun Bersama, Ashanty Kenang Masa Susah dengan Anang Hermansyah
Namun kemudian, Lay diketahui membatalkan putusan persidangan dengan beberapa pertimbangan. Berdasarkan keterangan pers yang dirilis kuasa hukum Lay, ada dua alasan kenapa personel EXO itu terkesan memaafkan si pelaku.
Pertama, karena Yang telah meminta maaf secara terbuka. Kedua, keluarga pelaku mengalami kesulitan ekonomi. Dalam keterangannya, Lay berharap Yang dapat memetik pelajaran dari kasus tersebut. Sehingga ke depan, dia dapat lebih berhati-hati dengan tindakannya di dunia daring.