JAKARTA - Augie Fantinus akhirnya menjalani sidang terakhir atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang Augie langsung berlanjut pada pembacaan putusan.
Majelis Hakim pun membacakan putusan untuk kasus Augie Fantinus. Augie dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana lima bulan penjara.
Baca Juga:
Setelah dipotong masa tahanan, Augie dipastikan akan menghirup udara segar pada tanggal 13 Maret 2019. Vonis hukuman masa tahanan lima bulan yang dijatuhkan sudah dilalui oleh Augie selama proses persidangan berlangsung.