SEOUL – Lama tak berakting, aktor Kim Jeong Hoon datang dengan kabar kurang sedap. Aktor yang populer lewat lakonnya sebagai Pangeran Lee Yul dalam drama Princess Hour itu dituding memaksa sang mantan kekasih untuk melakukan aborsi demi mengamankan statusnya sebagai selebriti.
Setelah mengetahui dirinya hamil, mantan kekasih Kim Jeong Hoon itu memutuskan untuk pindah ke rumah orangtuanya. Dia beralasan, hal itu harus dilakukannya karena masa kontrak apartemennya akan berakhir. Namun aktor 39 tahun itu kemudian berjanji akan membayar uang sewa apartemen sang mantan pacar.
Baca juga: Diisukan Bermesraan dengan Angela Lee, Billy Syahputra Buka Suara
“Kim Jeong Hoon berjanji akan mengirimkan KRW10 juta (Rp169,5 juta) untuk deposit dan sewa bulanan rumah itu. Namun setelah membayar uang muka apartemen itu sebesar KRW1 juta (Rp12,53 juta), Kim Jeong Hoon memutus komunikasi denganku,” ujar mantan pacar Kim Jeong Hoon.
Karena alasan itulah, akhirnya perempuan itu mendaftarkan gugatannya atas Kim Jeong Hoon pada 21 Februari 2019. Dalam materi gugatannya, dia meminta Kim Jeong Hoon untuk membayarkan sisa uang apartemen itu sebesar KRW9 juta (Rp112,8 juta), beserta biaya sewa apartemen sesuai periode berjalan.